BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
UUD 1945
nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa
beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak
Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM sebagai gagasan, paradigma, serta
kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana dalam ‘Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam sejarah peradapan manusia. Hak Asasi Manusia merupakan
dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Maka
dari itu UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan
yang tertera. Idealisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan.
B. Permasalahan
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
a. Untuk
mengetahui kondisi HAM di Indonesia.
b. Untuk
mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
c. Untuk
mengetahui permasalahan Hak Asasi Manusia beserta upaya penyelesainnya dan penegakkannya.
BAB
II
KONDISI
SAAT INI (FAKTA)
Indonesia adalah salah satu Negara
yang senantiasa ikut mempertahankan dan memperjuangkan hak – hak asasi manusia
. Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “
kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjahan di atas dunia
harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “
. Kesungguhan negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan
dengan adanya pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang
mengatur tentang HAk Asasi Manusia , disamping itu juga telah lahir Undang
–Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Peranan HAM Di Indonesia
sendiri , sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat namun belum secara tersirat
dan transparan . Tujuan sebenarnya di ciptakannya HAM adalah agar manusia dapat
menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik –baiknya , namun
juga harus dapat mempehatikan hak orang lain.
Namun kasus pelanggaran HAM di
Indonesia muncul satu persatu, karena adanya penindasan terhadap hak orang lain.
banyak pihak yang melanggar hak orang lain ataupun menyalahgunakan hak – nya
tersebut . Berikut ini adalah contoh pelangaran HAM yang ada di Indonesia, baik
dari yang ringan maupun dari yang berat:
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
- Masih populer represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik.
- Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah.
- Eksploitasi ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pemecahan Masalah
Pendekatan keamanan yang terjadi di
era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali.
Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi
selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan
atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan
reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
B.
Solusi
Demi tegaknya asasi setiap orang
maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antara lain kewajiban menghormati hak
asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan
hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Selain itu upaya pencegahan
pelanggaran HAM di Indonesia juga harus ditegakkan, contoh upaya-upaya tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru
dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu,
supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan
dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu
dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan.
Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh
berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas
kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma
penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural,
infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai
konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan
berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan
secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan
perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus
bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi
orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat
dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat.
Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana
fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan
baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak
asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan dari
masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula
sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan
dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam
pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi
hukum.
8.
Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak
diskriminatif.
9.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok
atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.
10. Memperkuat
dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan agar
hak-hak tersebut di miliki oleh warganya.
HAM setiap individu dibatasi
oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM.
Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu
yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat
dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Seharusnya dan
sebaiknya kita dapat memanfaatkan dan menggunakan hak kita dengan sebaik
mungkin tanpa melanggar atau melewati batasan –batasan yang ada . Jadi kita
harus ikut dan bersedia berperan serta dalam upaya penegakkan HAM, agar
tercapai dan tercipta kehidupan yang damai , tentram , dan sejahtera.
Lembaga perlindungan HAM seharusnya tetap menuju pada kebenaran
dan berpegang teguh pada Undang – Undang yang berlaku serta pancasila. Itu
hamya bukan hanya untuk lembaga perlindungan HAM saja tetapi juga untuk lembaga
– lembaga lainnya yang ad di negara Indonesia.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Oeebudi. “Makalah Hak Asasi Manusia”. 1 Januari 2012. http://oeebudhi.blogspot.co.id
Saputro, Hamdan Nugroho Tupar Marsudi Widodo Badi.
“Makalah: HAM dalam UUD 1945 dan Penegakannya”. 23 Desember 2008. http://hamsmars.blogspot.co.id
“Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia”. https://rosyiedrai.wordpress.com
sablenk44.blogspot.com. “HAM di Indonesia di Masa
Sekarang”. 24 Februari 2010. http://sablenk12.blogspot.co.id